Polstranas atau yang dikenal sebagai politik nasional dan
strategi nasional merupakan suatu asas, haluan, usaha serta tindakan dari negara
berikut pengetahuan tentang pembinaan dan penggunaan kekuatan dan potensi
nasional secara totalitas untuk mancapai tujuan nasional. Politik nasional
adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu
cita-cita dan tujuan nasional bangsa. Sedangkan strategi nasional adalah cara
melaksanakan politik nasional dalam upaya mencapai sasaran dan tujuan yang
ditetapkan oleh politik nasional. Dapat dikatakan bahwa strategi nasional
disusun untuk mendukung terwujudnya politik nasional.
Polstranas disusun dengan memahami pokok-pokok pikiran yang
terdapat dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila,
UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam
manajemen nasional dipergunakan sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik
strategi nasional, karena di dalamnya terkandung dasar negara, cita-cita
nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
Strategi
nasional dilaksanakan oleh para manteri dan pimpinan lembaga-lembaga negara
setingkat menteri dengan arahan langsung dari Presiden. Polstranas hasil
penyusunan Presiden harus memuat tujuan-tujuan negara yaitu melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupa bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
A. Stratifikasi Nasional
Stratifikasi politik
nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut ;
1. Tingkat Penentu Puncak
Tingkat
kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional
dan mencakup : penentuan Undang – Undang Dasar, penggarisan masalah makro
politik bangsa dan Negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah
Pancasila dan UUD 1945. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan
kepala Negara seperti tercantum pada pasal – pasal 1 s.d 15 UUD 1945, tingkat
penentuan kebijakan puncak ini juga mencakup kewenangan presiden sebagai kepala
negar.
2. Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat
kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak,
yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan berupa penggarisan mengenai
masalah – masalah makro strategis guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan
kondisi tertentu. Hasil – hasilnya dapat berbentuk :
a.
Undang–undang yang kekuasaan
pembuatannya terletak di tangan presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945,
pasal 5 ayat (1) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–undang dalam hal
ihwal kegentingan yang memaksa
b.
Peraturan Pemerintah untuk mengatur
pelaksanaan Undang–Undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan presiden
( UUD 1945, pasal 4 ayat (1).
c.
Keputusan atau instruksi
presiden,yang berisi kebijakan–kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang
wewenang pengeluarannya berada di tangan presiden dalam rangka pelaksanaan
kebijakan nasional dan perundang – undangan yang berlaku (UUD 1945, pasal 4
ayat (1).
d.
Dalam keadaan–keadaan tertentu dapat
pula dikeluarkan Maklumat Presiden.
3. Tingkat Penentuan Kebijakan Khusus
Kebijakan
khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama pemerintaha. Kebijakan
ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi,
system, dan prosedur dalam bidang utama tersebut.
4. Tingkat Penentuan Kebijakan Teknis
Kebijakan
teknis meliputi penggarisan dalam satu sktor dari bidang utama di atas dalam
bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program, dan
kegiatan. Wewenang pengeluaran kebijakan teknis ini terletak di tangan pimpinan
eselon pertama departemen pemerintahan dan pimpinan lembaga – lembaga non
departemen.
5. Tingkat penentu kebijakan di Daerah
a.
Wewenang penentuan pelaksanaan
kebijakan pemerintah pusat di Daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya
sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
b.
Kepala daerah berwenang mengeluarkan
kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut
berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II. Menurut kebijakan yang
berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah
tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut
Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala
Daerah tingkat II
B. Stratifikasi politik daerah
(Kewenangan Daerah)
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun
1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang
pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan
keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenagnan bidang lain, meliputi
kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara
makro.
3. Bentuk dan susunan pemerintahan
daerah :
a. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah
daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b. DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah
merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi:
·
Memilih Gubernur/Wakil Gubernur,
Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
·
Memilih anggota Majelis
Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
·
Mengusulkan pengangkatan dan
pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil
Walikota.
4. Membentuk peraturan daerah bersama
gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
Masyarakat madani sering diartikan sebagai masyarakat
beradab.
Ciri-ciri masyarakat madani sebagai berikut:
a. Pemerintahan berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat
banayk
b. Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan
c. Adanya tanggung jawab dari pelaksana kegiatan atau
pemerintah
Masyarakat madani merupakan suatu
ruang yang terletak antara negara di satu pihak dan masyarakat di pihak
lainnya. Dalam ruang lingkup tersebut terdapat sosialisasi (usaha untuk
mengubah milik perseorangan menjadi milik umum atau negara) warga masyarakat yang
bersifat sukarela dan terbangun dari sebuah jaringan hubungan di antara
asosiasi tersebut. Asosiasi bisa berupa perjanjian, koperasi, RW, RT, dll
berupa organisasi masyarakat. Hubungan antara berbagai asosiasi tsb
dikembangkan atas dasar toleransi dan prinsip saling menghargai.
Berdasarkan hal tsb, dapat
disimpulkan bahwa masyarakat madani merupakan suatu bentuk hubungan antara
negara dan sejumlah kelompok sosial dan gerakan sosial yang ada dalam negara.
Namun bersifat independen terhadap negara.
Pembahasan masyarakat madani sendiri
erat kaitannya dengan demokrasi. Pada hakikatnya demokrasi mendorong negara
dalam mencapai masyarakat madani. Indonesia yang juga menganut demokrasi
memiliki keinginan untuk mencapai hal tersebut dengan berbagai upaya. Salah satu
upaya yang dilakukan adalah dengan digulirkannya otonomi daerah, Ini juga
meruapak salah satu upaya berhasilnya penerapan politik strategi nasional.
Otonomi daerah merupakan kewenangan daerah untuk mengurus daerahnya sendiri
sesuai dengan kebutuhan nyata daerah dan sesuai dengan aspirasi masyarakat yang
berkembang di daerahnya.
Namun untuk pelaksanaan otonomi
daerah di Indonesia terhadap beberapa kewenangan yang masih merupakan
kewenangan pusat, salah satunya adalah masalah yang berkaitan dengan hubungan
luar negeri.
Dengan kata lain, otonomi
dihubungkan dengan masyarakat madani di Indonesia merupakan kemandirian dalam
melakukan kegiatan. Kemandirian tersebut termasuk kemandirian dalam bidang
politik dan organisasi sosial politik (orsospol), seperti partai politik.
Organisasi massa, kelompok kepentingan, maupun kelompok penekan dengan syarat
tidak bertentangan dengan hukum, dan sesuai dengan perundangan di Indonesia.
Dalam mewujudkan masyarakat madani, negara memiliki kedudukan sebagai
fasilitator. Artinya negara, dapat berfungsi sebagai sarana yang dapat
memberikan hak-hak daerahnya dan melindunginya.
Pelaksanaan otonomi daerah kini
memasuki tahapan baru setelah direvisi UU No 22 tahun 1999 tentang pemerintahan
daerah menjadi UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah atau biasa
disebut otonomi daerah. Perubahan yang dilakukan bisa dikatakan sangat mendasar
dalam pelaksanaan pemerintahan daerah. Secara garis besar, perubahan yang
paling tampak adalah terjadinya pergeseran kewenangan dari suatu lembaga ke
lembaga lain.
Tujuan otonomi daerah yaitu
memberdayakan daerah termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta
masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan. Dalam UU No 32 tahun 2004
digunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dimana daerah diberi kewenangan
mengurus dan mengetur semua urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintahan
pusat yaitu :
a. politik luar negeri
b. pertahanan dam keamanan
c. meneter/ fiskal
d. peradilan
e. agama
Pemerintah pusat berwenang membuat norma-norma, standar,
prosedur, monitoring, dan evaluasi, supervisi, fasilitas dan urusan
pemerintahan dengan eksternalitas nasional. Pemerintah provinsi berwenang
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dengan eksternalitas lokal.
Dalam Pasal 18 ayat 1 UUD 1945 amademen, NKRI dibagi atas
daerah provinsi dan daerah provinsi tersebut dibagi menjadi kabupaten dan kota,
yang tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintahan daerah yang
diatur UU.
Urusan yang menjadi kewengangan daerah meliputi urusan wajib
dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan wajib adalah suatu urusan pemerintahan
yang berkaitan dengan pelayanan dasar seperti pendidikan dasar, kesehatan,
pemenuhan kebutuhan hidup minimal prasarana lingkungan dasar sedangkan
urusan pemerintahan yang bersifat pilihan terkait dengan potensi unggulan dan
kekhasan daerah.
UU No 32 tahun 2004 mencoba mengembalikan hubungan kerja
eksekutif dan legislatif yang setara dan besifat kemitraan. Sebelum ini
kewenangan DPRD sangat besar, baik ketika memilih kepala daerah, maupun laporan
pertanggungjawaban (LPJ) tahunan kepala daerah. Kewenangan DPRD dalam penerapan
di lapangan sulit dikontrol. Sekarang kewenangan DPRD banyak yang dihilangkan,
misalnya aturan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, DPRD hanya
memperoleh laporan pertanggungjawaban serta adanya mekanisme evaluasi gubernur
terhadap rancangan perda APBD agar sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan
perundangan yang lebih tinggi.
Pemerintah daerah adalah pelaksanaan fungsi pemerintahan
daerah yang dilakukan oleh lembaga pemerintahan daerah yaitu pemerintah daerah
dan DPRD. Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja
yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Hubungan kemitraan berarti
bahwa antara pemerintah daerah dan DPRD adalah sama-sama mitra sekerja dalam
membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi
masing-masing sehingga antara kedua lembaga tersebut saling mendukung.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara langsung
oleh rakyat yang syarat dan tata caranya ditetapkan berdasarkan
perundang-undangan yang berlaku. Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah dapat dicalonkan melalui partai politik maupun gabungan partai politik
peserta pemilu yang memperoleh sejumlah kursi DPRD atau dukungan suara dalam
pemilu legislatif dalam jumlah tertentu.
Melalui UU No 12 tahun 2003 tentang pemilihan umum anggota
dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat
daerah. KPUD provinsi, kabupaten, dan kota diberikan kewenangan sebagai
penyelenggara pemilihan kepala daerah. Agar penyelenggaraan pemilu dapat
berlangsung dengan baik, maka DPRD membentuk panitia pengawas.
sumber:
Abdulkarim, Aim. Pendidikan
Kewarganegaraan. 2008. Jakarta: Grafindo Media Pratama.
Muchji, Achmad, dkk. Pendidikan
Kewarganegaraan. 2007. Jakarta: Gunadarma
Nama
: Deivy Triasti Apriliasanti
Kelas
: 2EA03
NPM
: 12213136