Hak asasi Manusia adalah hak-hak
yang telah dipunyai seseorang sejak
ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang
dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of
Independence of USA) dan tercantum
dalam UUD
1945 Republik Indonesia, seperti
pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1,
dan pasal 31 ayat 1 Dalam teori perjanjian
bernegara, adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis. Pactum Unionis adalah
perjanjian antara individu-individu atau kelompok-kelompok masyarakat
membentuik suatu negara, sedangkan pactum unionis adalah perjanjian antara
warga negara dengan penguasa yang dipiliah di antara warga negara tersebut (Pactum
Unionis). Thomas Hobbes mengakui adanya Pactum Subjectionis saja. John Lock
mengakui adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis dan JJ Roessaeu mengakui
adanya Pactum Unionis. Ke-tiga paham ini berpenbdapat demikian. Namun pada
intinya teori perjanjian ini meng-amanahkan adanya perlindungan Hak Asasi Warga
Negara yang harus dijamin oleh penguasa, bentuk jaminan itu mustilah tertuang
dalam konstitusi (Perjanjian Bernegara).
Dalam
kaitannya dengan itu, HAM adalah hak fundamental yang tak dapat dicabut yang
mana karena ia adalah seorang manusia. , misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi
Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah
seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II
yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai
konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM
yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM
setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab,
utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya,
termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan
menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan
hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia
bisa disebut sebagai manusia.
Alasan
di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin
ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila
komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM
di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam
perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan
mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang
sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah
umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
- Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
- Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
- Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
- Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
- Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.
Hak
asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak hak yang
lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut :
- Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
- Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
- Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
- Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
Hak
asasi manusia, di pihak lain, menimbulkan kewajiban-kewajiban asasi.
Perbenturan kepentingan antara seseorang dengan yang lain sering terjadi. Dalam
penerapannya, hak asasi manusia tidak dapat dilaksanakan secara mutlak karena
dapat mengakibatkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia itu sendiri (hak
asasi orang lain).
Teori hak asasi manusia
(theory of human rights) adalah sebagai berikut.
1) Teori
Perjanjian Masyarakat / Theory Society Agreement (1632-1704)
Teori
ini dikemukakan oleh John Locke. Teori ini menyebutkan bahwa ketika manusia
berkeinginan membentuk negara maka semua hak yang ada pada manusia harus
dijamin dalam undang-undang (Masyhur Effendi: 2005).
2) Teori
Trias Politika / Theory Trias Politica (1688-1755)
Teori
ini dikemukakan oleh Montesquieu. Teori ini menyatakan bahwa kekuasaan negara
dipisahkan menjadi tiga, yaitu legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Pemisahan
ini dilakukan untuk melindungi hak asasi dan kekuasaan penguasa (Masyhur
Effendi : 2005).
3) Teori
Kedaulatan Rakyat / Theory of Sovereignty of the People (1712-1778)
Teori
ini dikemukakan oleh J.J. Rousseau. Teori ini menyatakan bahwa penguasa
diangkat oleh rakyat untuk melindungi kepentingan rakyat, termasuk hak asasi
(Masyhur Effendi : 2005).
4) Teori
Negara Hukum / Theory State of Law (1724-1904)
Teori
ini dikemukakan oleh Immanuel Kant. Teori ini menyatakan bahwa negara bertujuan
untuk melindungi hak asasi dan kewajiban warga negara (M. Tahir Azhary : 1992).
Wawasan Nasional
Wawasan Nasional adalah cara
pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam
eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta
pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional,
regional, maupun global
Wawasan
Nusantara pada hakekatnya tidak lain adalah persatuan - kesatuan / keutuhan
Nusantara, cara pandang yang selalu utuh menyeluruh / serba Nusantara /
mendahulukan kepentingan nasional (nasionalisme) yang sangat diperlukan dan
merupakan syarat mutlak untuk mencapai Tujuan Nasional Bangsa Indonesia seperti
tercantum dalam Mukadimah
Undang-Undang
dasar 1945 yaitu :
Melindungi
segenap Bangsa Indonesia Mencerdaskan kehidupan bangsa Ikut mewujudkan
perdamaian dunia Sebelum kita membahas secara mendalam Wawasan Nusantara perlu
kita merefresh teori-teori dalam Ilmu Negara / Ketata negaraan antara lain : Kekuasaan Wawasan
Nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham-paham kekuasaan dan
geopolitik yang dianutnya. Beberapa teori / paham kekuasaan dan geopolitik yang
dianutnya. Beberapa teori/paham kekuasaan dan teori geopolitik tersebut mari
kita bahas di bawah ini :
Daftar
Referensi
Nama : Deivy Triasti Apriliasanti
Kelas : 2EA03
NPM : 12213136
Tidak ada komentar:
Posting Komentar