Pengertian Bangsa dan Negara
- Negara
Istilah
negara merupakan terjemahan dari de staat (Belanda), the state
(Inggris), L’etat (Perancis), statum (Latin), lo stato (Italia), dan der staat
(Jerman).
Menurut
bahasa sansekerta negara berarti kota, sedangkan menurut suku-suku yang ada di
Indonesia negara adalah tempat tinggal. Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia negara adalah persekutuan bangsa yang hidup dalam satu daerah/wilayah
dengan batas-batas tertentu yang diperintah dan diurus oleh suatu badan pemerintah
dengan teratur.
Jadi
negara dalam arti sempit merupakan alat untuk mencapai kepentingan bersama,
sedangkan negara dalam arti luas merupakan kesatuan sosial yang diatur secara
institusional untuk lembaga-lmbaga tertinggi dalam kehidupan sosial yang mengatur,
memimpin, dan mengkoordinasi masyarakat supaya dapat hidup wajar dan berkembang
terus.
Definisi
negara menurut beberapa tokoh
1. Prof.
Nasroen
Nagara
adalah sesuatu bentuk pergaulan hidup dan oleh sebab itu harus juga di tinjau
secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
2.
Aristoteles
Negara
(polis) adalah persekutuan dari keuarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang
sebaik-baiknya.
3. Hugo de
Groot (Grotius)
Negara
merupakan ikatan-ikatan manusia yang insyaf akan arti dan panggilan hukum
kodrat.
4. Jean
bodin
Negara
adalah segala persekutuan dari keluarga-keluarga dengan segala kepentingan yang
dipimpin oleh akal dari suatu kekuasaan yang berdaulat.
5.
Logemann
Negara
adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya
mengatur serta menyelenggarakan masyarakat.
6. Prof.
R. Djokosoetono, S.H.
Negara
adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia-manusia yang berada
dibawah pemerintahan yang sama.
7.
Soenarko
Negara
adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, tempat
kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sovereign (kedaulatan).
8. M.
Solly Lubis, S.H.
Negara
adalah suatu bentuk pergauulan manusia atau suatu komunitas. Negara itu
mempunyai syarat tertentu yaitu mempunyai daerah tertentu, rakyat tertentu, dan
mempunyai pemerintahan.
9. Hans
Kelsen
Negara
adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan cara paksa.
10. Fr.
Oppenheimer
Menurutnya,
jika suatu masyarakat tertentu terdapat suatu defee rensial politik (antara
pihak yang merintah dan pihak yang diperintah) dan seterusnya, maka terdapat
suatu negara.
Jadi
secara garis besar, pengertian negara dari definisi diatas adalah mempunyai
wewenang dan kekuasaan untuk mengatur kelompok-kelompok masyarakat secara
menyeluruh di wilayahnya dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi. Untuk
menerapkan aturan negara memerlukan kekuatan untuk memaksa.
- Terbentuknya Negara
- Unsur-unsur negara
Negara
sebagai organisasi memiliki ststus yang kokoh apabila didukung oleh tiga unsur
pokok yang menjadi persyaratan mutlak berdirinya suatu negara. Apabila salah
satu unsur tidak ada, maka negara menjadi tidak ada. Unsur tersebut disebut
unsur konstitutif.
Hak
Kewajiban Kewarganegaraan
Warga negara adalah rakyat yg
menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dlm hubungannya dgn negara. Dlm
hubungan antara warga negara dan negara, warga negara
mempunyaikewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga
mempunyai hak yg harus diberikan dan dilindungi oleh negara.
Hak warga negara adalah segala sesuatu yg hrs didptkan warga negara dari negara (pemerintah)
Kewajiban adalah segala sesuatu yg hrs dilaksanakan oleh warga negara terhadap negara.
Hak warga negara adalah segala sesuatu yg hrs didptkan warga negara dari negara (pemerintah)
Kewajiban adalah segala sesuatu yg hrs dilaksanakan oleh warga negara terhadap negara.
Hak dan
Kewajiban Warga Negara Menurut UUD1945
Hak-Hak Warga Negara Pasal 27 (1,2,3) Pasal 28(A,B,C,D,E,F,G,H,I,J)
Pasal 29(2) (kebebasan memeluk agama) Pasal 30 (Pertahanan dan keamanan negara)
Pasal 31 (Mendapatkan Pendidikan)
Hak dan Kewajiban Warga Negara Pasal 27 (1) Menetapkan hak warga negara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan. Pasal 27 (2) Menetapkan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 27 (3) Menetapkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Pasal 27 (1) Menetapkan hak warga negara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan. Pasal 27 (2) Menetapkan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 27 (3) Menetapkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Latar Belakang Kewarganegaraan dan Tujuan
Latar Belakang diadakannya
kewarganegaraan adalah bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan
mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa
perjuangan fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk mengisi
kemerdekaan kita memerlukan perjuangan nono fisik sesuai dengan bidang profesi
masing2. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai2 perjuangan bangsa sehingga kita
tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta
tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela
negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
Kompetensi/kemampuan yang diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan adalah:
Bahwa dengan pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegarauntuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan prilaku sebagai pola tindak yg cinta tanah air berdasarkan Pancasila, semua itu diperlukan demi tetap utuh & tegaknya NKRI.
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah:Kompetensi/kemampuan yang diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan adalah:
Bahwa dengan pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegarauntuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan prilaku sebagai pola tindak yg cinta tanah air berdasarkan Pancasila, semua itu diperlukan demi tetap utuh & tegaknya NKRI.
Untuk menumbuhkan wawasan dan
kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan
kebudayaan, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para
mahasiswa sebagai calon sarjana yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK
dan Seni..
Landasan Hukum
·
UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
·
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
·
Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006
tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan
Tinggi.
Daftar
Referensi
https://guildanjing.wordpress.com/2013/03/13/latar-belakang-landasan-hukum-dan-tujuan-pendidikan-kewarganegaraan/
Nama : Deivy Triasti Apriliasanti
Kelas : 2 EA 03
Npm : 12213136
Tidak ada komentar:
Posting Komentar