Kasus
Pelanggaran Etika Bisnis
Sesuai
dengan fungsinya baik secara mikro maupun makro, sebuah bisnis yang baik harus
memiliki etika dan tanggung jawab sosial. Nantinya, jika sebuah perusahaan
memiliki etika dan tanggung jawab sosial yang baik, bukan hanya lingkungan
makro dan mikronya saja yang akan menikmati keuntungan, tetapi juga perusahaan
itu sendiri. Kata ‘etika’ berasal dari kata Yunani ethos yang mengandung arti
yang cukup luas yaitu, tempat yang biasa ditinggali, kandang, padang rumput,
kebiasaan, adapt, akhlak, watak, perasaan, sikap dan cara berpikir. Bentuk
jamak ethos adalah ta etha yang berarti adat kebiasaan. Arti jamak inilah yang
digunakan Aristoteles (384-322 SM) untuk menunjuk pada etika sebagai filsafat
moral. Kata ‘moral’ sendiri berasal dari kata latin mos (jamaknya mores) yang
juga berarti kebiasaan atau adat. Kata ‘moralitas’ dari kata Latin ‘moralis’
dan merupakan abstraksi dari kata ‘moral’ yang menunjuk kepada baik buruknya
suatu perbuatan. Dari asal katanya bisa dikatakan etika sebagai ilmu yang
mempelajari tentang apa yang biasa dilakukan. Pendeknya, etika adalah ilmu yang
secara khusus menyoroti perilaku manusia dari segi moral, bukan dari fisik,
etnis dan sebagainya. Definisi etika bisnis sendiri sangat beraneka ragam
tetapi memiliki satu pengertian yang sama, yaitu pengetahuan tentang tata cara
ideal pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas
yang berlaku secara universal dan secara ekonomi/sosial, dan penerapan norma
dan moralitas ini menunjang maksud dan tujuan kegiatan bisnis (Muslich,1998:4).
Ada
juga yang mendefinisikan etika bisnis sebagai batasan-batasan sosial, ekonomi,
dan hukum yang bersumber dari nilai-nilai moral masyarakat yang harus
dipertanggungjawabkan oleh perusahaan dalam setiap aktivitasnya (Amirullah
& Imam Hardjanto, 2005). Etika bisnis memiliki prinsip-prinsip yang harus
ditempuh perusahaan oleh perusahaan untuk mencapai tujuannya dan harus
dijadikan pedoman agar memiliki standar baku yang mencegah timbulnya
ketimpangan dalam memandang etika moral sebagai standar kerja atau operasi
perusahaan. Muslich (1998: 31-33) mengemukakan prinsip-prinsip etika bisnis
sebagai berikut:
1. Prinsip
otonomi Prinsip otonomi memandang bahwa perusahaan secara bebas memiliki
wewenang sesuai dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya dengan visi dan
misi yang dimilikinya. Kebijakan yang diambil perusahaan harus diarahkan untuk
pengembangan visi dan misi perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran dan
kesejahteraan karyawan dan komunitasnya.
2. Prinsip
kejujuran Kejujuran merupakan nilai yang paling mendasar dalam mendukung
keberhasilan perusahaan. Kejujuran harus diarahkan pada semua pihak, baik
internal maupun eksternal perusahaan. Jika prinsip kejujuran ini dapat dipegang
teguh oleh perusahaan, maka akan dapat meningkatkan kepercayaan dari lingkungan
perusahaan tersebut.
3. Prinsip
tidak berniat jahat Prinsip ini ada hubungan erat dengan prinsip kejujuran.
Penerapan prinsip kejujuran yang ketat akan mampu meredam niat jahat perusahaan
itu.
4. Prinsip
keadilan Perusahaan harus bersikap adil kepada pihak-pihak yang terkait dengan
sistem bisnis. Contohnya, upah yang adil kepada karywan sesuai kontribusinya,
pelayanan yang sama kepada konsumen, dan lain-lain.
5. Prinsip
hormat pada diri sendiri Perlunya menjaga citra baik perusahaan tersebut
melalui prinsip kejujuran, tidak berniat jahat dan prinsip keadilan.
Contoh PELANGGARAN
kasus di ETIKA Beberapa Perusahaan BISNIS Manipulasi laporan keuangan PT KAI
Dalam kasus tersebut, terdeteksi adanya kecurangan dalam penyajian laporan
keuangan. Ini merupakan suatu bentuk penipuan yang dapat menyesatkan investor
dan stakeholder lainnya. Kasus ini juga berkaitan dengan masalah pelanggaran
kode etik profesi akuntansi. Skandal Enron, Worldcom dan perusahaan-perusahaan
besar di AS Worldcom terlibat rekayasa laporan keuangan milyaran dollar AS.
Dalam pembukuannya Worldcom mengumumkan laba sebesar USD 3,8 milyar antara
Januari 2001 dan Maret 2002. Hal itu bisa terjadi karena rekayasa akuntansi.
Penipuan ini telah menenggelamkan kepercayaan investor terhadap korporasi AS
dan menyebabkan harga saham dunia menurun serentak di akhir Juni 2002. Dalam
perkembangannya, Scott Sullifan (CFO) dituduh telah melakukan tindakan kriminal
di bidang keuangan dengan kemungkinan hukuman 10 tahun penjara. Pada saat itu,
para investor memilih untuk menghentikan atau mengurangi aktivitasnya di bursa
saham. Kasus Tylenol Johnson & Johnson Kasus penarikan Tylenol oleh Johnson
& Johnson dapat dilihat sebagai bagian dari etika perusahaan yang
menjunjung tinggi keselamatan konsumen di atas segalanga, termasuk keuntungan
perusahaan. Johnson & Johnson segera mengambil tindakan intuk mengatasi
masalahnya. Dengan bertindak cepat dan melindungi kepentingan konsumennya,
berarti perusahaan telah menjaga trustnya. Kasus obat anti nyamuk Hit Pada
kasus Hit, meskipun perusahaan telah meminta maaf dan berjanji untuk menarik
produknya, ada kesan permintaan maaf itu klise. Penarikan produk yang
kandungannya bisa menyebabkan kanker tersebut terkesan tidak sungguh-sungguh
dilakukan. Produk berbahaya itu masih beredar di pasaran. Kasus Baterai laptop
Dell Dell akhirnya memutuskan untuk menarik dan mengganti baterai laptop yang
bermasalah dengan biaya USD 4,1 juta. Adanya video clip yang menggambarkan
bagaimana sebuah note book Dell meledak yang telah beredar di internet membuat
perusahaan harus bergerak cepat mengatasi masalah tersebut. Dari ketiga kasus
di atas, Hit merupakan contoh yang kurang baik dalam menangani masalahnya.
Paradigma yang benar yaitu seharusnya perusahaan memperhatikan adanya hubungan
sinergi antara etika dan laba. Di era kompetisi yang ketat ini, reputasi baik
merupakan sebuah competitive advantage yang harus dipertahankan. Dalam jangka
panjang, apabila perusahaan meletakkan keselamatan konsumen di atas kepentingan
perusahaan maka akan berbuah keuntungan yang lebih besar bagi perusahaan.
Dugaan penggelapan pajak IM3 diduga melakukan penggelapan pajak dengan cara
memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN) ke
kantor pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002. Jika pajak
masukan lebih besar dari pajak keluaran, dapat direstitusi atau ditarik
kembali. Karena itu, IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar. 750
penanam modal asing (PMA) terindikasi tidak membayar pajak dengan cara
melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara berturut-turut. Dalam kasus
ini terungkap bahwa pihak manajemen berkonspirasi dengan para pejabat tinggi
negara dan otoritas terkait dalam melakukan penipuan akuntansi. Manajemen juga
melakukan konspirasi dengan auditor dari kantor akuntan publik dalam melakukan
manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan korporasi, sehingga merugikan
banyak pihak dan pemerintah. Kemungkinan telah terjadi mekanisme penyuapan
(bribery) dalam kasus tersebut. Pihak pemerintah dan DPR perlu segera membentuk
tim auditor independen yang kompeten dan kredibel untuk melakukan audit
investigatif atau audit forensik untuk membedah laporan keuangan dari 750 PMA
yang tidak membayar pajak. Korporasi multinasional yang secara sengaja terbukti
tidak memenuhi kewajiban ekonomi, hukum, dan sosialnya bisa dicabut izin
operasinya dan dilarang beroperasi di negara berkembang. Etika terhadap
komunitas masyarakat Tindakan Kejahatan Korporasi PT. Lapindo Brantas (Terhadap
Masyarakat dan Lingkungan Hidup di Sidoarjo, Jawa Timur). Telah satu bulan
lebih sejak terjadinya kebocoran gas di areal eksplorasi gas PT. Lapindo
Brantas (Lapindo) di Desa Ronokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.
Kebocoran gas tersebut berupa semburan asap putih dari rekahan tanah,
membumbung tinggi sekitar 10 meter. Semburan gas tersebut disertai keluarnya
cairan lumpur dan meluber ke lahan warga. tak kurang 10 pabrik harus tutup, 90
hektar sawah dan pemukiman penduduk tak bisa digunakan dan ditempati lagi,
demikian juga dengan tambak-tambak bandeng, belum lagi jalan tol
Surabaya-Gempol yang harus ditutup karena semua tergenang lumpur panas.
Perusahaan terkesan lebih mengutamakan penyelamatan asset-asetnya daripada
mengatasi soal lingkungan dan social yang ditimbulkan. Namun Lapindo Brantas
akhirnya sepakat untuk membayarkan tuntutan ganti rugi kepada warga korban
banjir Lumpur Porong, Sidoarjo. Lapindo akan membayar Rp2,5 juta per meter
persegi untuk tanah pekarangan beserta bangunan rumah, dan Rp120.000 per meter
persegi untuk sawah yang terendam lumpur. Etika terhadap buruh dan pekerja
BenQ, Kasus Pailit Dalam Ekonomi Global Merjer bisnis telepon genggam
perusahaan BenQ dan Siemens menjadi BenQ-Mobile awalnya bagai angin harapan, terutama
bagi para pekerja pabrik di Jerman. Namun karena penjualan tidak menunjang dan
banyak produk yang dipulangkan oleh pembelinya karena bermasalah, akibatnya dua
pabrik BenQ, di Meksiko dan Taiwan, terpaksa ditutup. Karena itu BenQ melakukan
restrukturisasi dan mem-PHK sejumlah pekerja.Hal ini sangat merugikan pihak
buruh dan karyawan. Para pekerja merasa hanya dijadikan bahan mainan perusahaan
yang tidak serius. Analisa Dari pembahasan di atas kita tahu bahwa petilaku
etis dan kepercayaan (trust) dapat mempengaruhi operasi perusahaan.
Kesimpulan yang dapat
diambil yaitu:
1. Berkaca
dari beberapa contoh kasus di atas, kita dapat melihat etika dan bisnis sebagai
dua hal yang berbeda. Memang, beretika dalam berbisnis tidak akan memberikan
keuntungan dengan segera, karena itu para pelaku bisnis harus belajar untuk
melihat prospek jangka panjang.
2. Kunci
utama kesuksesan bisnis adalah reputasinya sebagai pengusaha yang memegang
teguh integritas dan kepercayaan pihak lain.
3. Kemajuan
teknologi informasi khususnya internet telah menambah kompleksitas kegiatan
“public relation” dan “crisis management” perusahaan.
4. Product
recall dapat dilihat sebagai bagian dari etika perusahaan yang menjunjung
tinggi keselamatan konsumen. Dalam jangka panjang, etika semacam itu justru
akan menguntungkan perusahaan.
5. Perilaku
tidak etis khususnya yang berkaitan dengan skandal keuangan berimbas pada
menurunnya aktivitas dan kepercayaan investor terhadap bursa saham dunia yang
mengakibatkan jatuhnya harga-harga saham.
6. Sanksi
hukuman di Indonesia masih lemah jika dibandingkan dengan sanksi hukuman di AS.
Di Amerika, pelaku tindakan criminal di bidang keuangan dikenai sanksi hukuman
10 tahun penjara sedangkan di Indonesia hanya diberi sanksi teguran atau
pencabutan izin praktek. Saran Para pelaku bisnis dan profesi akuntansi harus
mempertimbangkan standar etika demi kebaikan dan keberlangsungan usaha dalam
jangka panjang.
sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar