Disini saya akan
membahas tata cara mendirikan koperasi adapun tahap-tahap sebagai berikut :
Orang-orang yang akan mendirikan
koperasi terlebih dahulu mendapatkan penerangan dan penyuluhan agar memperoleh
pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan mendirikan koperasi
termasuk struktur organisasi manajemen serta kegiatan usaha koperasi.
1. Calon-calon Pendiri Harus Mempunyai Kepentingan Ekonomi
yang Sama
Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang atau
anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
Sebaiknya sebelum melanjutkan proses mendirikan koperasi, dahulukanlah tindakan
penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan
koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi
nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan
kewajibannya sebagai anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.25 Tahun 1992)
2. Dilaksanakannya Rapat Pembentukan
Proses kedua dalam pendirian koperasi adalah dijalankannya
Rapat Pembentukan dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh
20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya
dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1).
Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat
Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota
(Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk
: memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses
pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan
berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar
yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta
Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut
juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang
ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu
membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran
koperasi.
Dalam
Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat
antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
- Nama dan tempat kedudukan
- Maksud dan tujuan
- Jenis koperasi dan Bidang usaha Keanggotaan
- Rapat Anggota
- Pengurus, Pengawas dan Pengelola
- Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha
3. Penyusunan Akta Pendirian Koperasi
Proses ketiga yang harus dilakukan untuk mengesahkan Badan
Hukum Koperasi adalah Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi, yang
dapat disusun oleh para pendiri (apabila di wilayah setempat tidak terdapat
NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan
pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan
Pasal 7 ayat (1) :
- 2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
- Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
- Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
- Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
- Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan.
4. Penelitian oleh Pejabat yang memiliki Kewenangan
Langkah akhir yang harus dilalui untuk mengesahkan koperasi
tersebut sebagai Badan Hukum adalah Penelitian oleh pejabat yang berwenang.
Pejabat
yang berwenang akan melakukan :
- Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
- Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
Kemungkinan-kemungkinan
dalam keputusan pejabat:
- Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
- Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).
- Mengenai penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).
Demikian
cara-cara pendirian koperasi hingga diakui sebagai Badan Hukum, dalam proses
tersebut terdapat Syarat berupa Dokumen Fisik yang harus dipenuhi. Berikut
daftar lengkapnya:
Syarat Untuk Pendirian Koperasi
A. Umum
- Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
- Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
- Daftar hadir rapat pendirian Koperasi
- Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pada saat verifikasi).
- Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
- Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
- Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
- Daftar susunan pengurus dan pengawas.
- Daftar Sarana Kerja Koperasi
- Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
- Struktur Organisasi Koperasi.
- Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
- Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
B. Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki
usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
- Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;
- Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
- Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
- Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
- Surat Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
- Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
- Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang
- Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
- Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
a. Bukti telah mengikuti
pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
b. Surat keterangan berkelakuan baik
c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
d. Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
b. Surat keterangan berkelakuan baik
c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
d. Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
C. Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki
usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS)
- Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM oleh Ketua Koperasi
- Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun
- Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan
- Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah
- Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
- Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah
- Nasional MUI.
- Surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi
- Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (USP)
- Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
a. Bukti telah mengikuti
pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
b. Surat keterangan berkelakuan baik
c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
b. Surat keterangan berkelakuan baik
c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
D. Syarat Untuk Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
- Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
- Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
- Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
- Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
- Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
- Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn bukti penyetoran dari anggota kepada koperasi;
- Rencana kerja koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal, rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
- Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
- Daftar susunan pengurus dan pengawas;
- Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
- Daftar sarana kerja
- Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
- Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
- Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
- Struktur Organisasi KSP
- Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
a. Bukti telah mengikuti
pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
b. Surat keterangan berkelakuan baik
c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
d. Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
b. Surat keterangan berkelakuan baik
c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
d. Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
E. Syarat Untuk Pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah
(KJKS)
- Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
- Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
- Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
- Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
- Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
- Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KJKS berupa Deposito pada Bank Syariah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM oleh Ketua Koperasi;
- Rencana kerja koperasi minimal (1) satu tahun kedepan (rencana permodalan, Neraca Awal, SOP,
- rencana kegiatan usaha(business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
- Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
- Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah;
- Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas;
- Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan syariah Nasional MUI.
- Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
- Daftar sarana kerja
- Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
- Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
- Struktur Organisasi KJKS
- Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola dengan melampirkan :
a. Bukti telah mengikuti
pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
b. Surat keterangan berkelakuan baik
c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
b. Surat keterangan berkelakuan baik
c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
Daftar Referensi
http://catatandiankurniawan.blogspot.com/2014/01/tata-cara-mendirikan-koperasi_3.html
Nama : Deivy Triasti Apriliasanti
NPM : 12213136
Kelas : 2EA03
Tidak ada komentar:
Posting Komentar