Pengertian
Pertahanan Nasional
Pertahanan
negara
disebut juga pertahanan nasional adalah segala usaha untuk mempertahankan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah sebuah negara dan keselamatan
segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
“Kondisi
dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang
terintegrasi berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan
kekuatan nasional dalam menghadapi dan megatasi Ancaman, Gangguan, Hambatan,
Tantangan (AGHT) baik yang datang dari dalam maupun dari luar negeri untuk
menjamin identitas, integritas dan kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam
mencapi tujuan nasionalnya.”
Keuletan
dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional,
berdasarkan pemikiran geostrategis berupa : konsepsi yang dirancang dan
dirumuskan dengan memperhatikan kondisi dan konstelasi geografis Indonesia.
Sejak proklamasi 17 Agustus 1945, kehidupan
bangsa Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman baik dari dalam maupun
dari luar negeri yang dapat membahayakan eksistensi Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI), seperti :
–
Agresi Militer Belanda.
–
Gerakan Separatis : PKI, DI/TII dan lain-lain.
–
Ditinjau dari geopolitik dan geostrategis dengan posisi
geografis, potensi Sumber
Daya Alam serta jumlah dan kemampuan penduduk,
telah menempatkan bangsa Indonesia menjadi ajang persaingan dan perebutan
negara-negara besar, sehingga menimbulkan dampak negatif yang dapat
membahayakan kelangsungan dan eksistensi negara Indonesia.
Meskipun dihadapkan terhadap tantangan tersebut, NKRI tetap tegak berdiri sebagai suatu bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat, hal itu menunjukan bangsa Indonesia mempunyai keuletan dan kemampuan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, sehingga dapat menghadapi Ancaman, Gangguan , Hambatan dan Tantangan (AGHT).
Meskipun dihadapkan terhadap tantangan tersebut, NKRI tetap tegak berdiri sebagai suatu bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat, hal itu menunjukan bangsa Indonesia mempunyai keuletan dan kemampuan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, sehingga dapat menghadapi Ancaman, Gangguan , Hambatan dan Tantangan (AGHT).
Negara Indonesia adalah negara
hukum bukan berdasarkan kekuasaan belaka, dan kesemuannya ditunjukan untuk
menjaga ketertiban seluruh masyarakat Indonesia.
Negara Indonesia adalah negara yang mempunyai UUD 1945 sebagai konsutitusinya, dimana system pemerintahan negara tertuang di dalamnya.
Negara Indonesia adalah negara yang mempunyai UUD 1945 sebagai konsutitusinya, dimana system pemerintahan negara tertuang di dalamnya.
Sumber :
Nama : Deivy Triasti Apriliasanti
Kelas : 2EA03
NPM : 12213136
Tidak ada komentar:
Posting Komentar