Organisasi Koperasi
Organisasi adalah alat untuk mencapai tujuan. Sedangkan struktur organisasi adalah susunan dan hubungan antarkomponen dan antarposisi dalam sebuah perusahaan. Struktur organisasi mencerminkan herarki organisasi dan struktur wewenang serta garis koordinasi dan tanggung jawab.
Koperasi sebagai suatu organisasi juga memiliki struktur herarkis dan garis komando. Namun, organisasi koperasi bersifat unik sehingga tampak berbeda dengan organisasi pada umumnya. Organisasi merupakan suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Karena itu, terdapat tiga sub-sistem organisasi koperasi, yaitu:
Anggota Koperasi sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir
Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok (supplier)
Koperasi sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat
Ropke berpendapat, terdapat tiga pihak dalam organisasi koperasi.
Anggota Koperasi
Anggota Koperasi adalah konsumen akhir dan pengusaha yang memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya.
Badan Usaha Koperasi
Badan Usaha Koperasi adalah suatu kesatuan dari anggota, pengelola, dan pengawas koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui perusahaan koperasi.
Organisasi Koperasi
Organisasi Koperasi sebagai badan usaha bertindak sebagai perusahaan yang melayani anggota maupun non anggota.
Berdasarkan Pasal 30 UU No.25 Tahun 1992, pengurus koperasi mengemban tugas sebagai berikut:
Mengelola koperasi dan usahanya
Mengajukan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
Menyelenggarakan Rapat Anggota
Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan investasi secara tertib
Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
Untuk menjalankan tugas – tugasnya, pengurus koperasi memiliki wewenang:
Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan
Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar
Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi koperasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Pasal 39 ayat (1) UU No.25 Tahun 1992 menyebutkan bahwa pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan bahwa Pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Pengelola
Pengelola koperasi adalah orang – orang yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara profesional dan efisien. Dalam perspektif itu, kedudukan pengelola adalah pegawai atau karyawan yang diberi mandat dan kewenangan oleh pengurus. Konsekuensi logisnya, antara koperasi dan pengelola berlaku hubungan perikatan dalam bentuk perjanjian kerja atau pun kontrak kerja.
Dengan demikina, para pegelola koperasi adalah para profesional yang memiliki kompetensi atau keahlian dalam bidang masing – masing. Namun, setiap koperasi tidak sama dalam hal model struktur maupun jumlah para pengelola yang diangkat. Hal itu tergantung jenis usaha dan skala bisnis yang dikelola masing – masing koperasi.
Sejarah Manajemen Koperasi
Manajemen merupakan istilah yang berasal dari bahasa dan “alampikiran” bangsa Inggris dan Amerika, dan istilah ini bagi kita sulit untukdipahami, sebab itu perbedaan dasar kebudayaan yang terlampau dimana tidak pernah jauh, lebih-lebih orang Amerika Serikat dimana tidak pernah ada kerajaan dan tidak ada kebudayaan berdasarkan agama. Berpikiran secara administrasi maupun secara manajemen itu erat sekali hubungannya dengan kebudayaan serta tata cara kehidupan masyarakat sehari-hari.
Dengan perkataaan lain, kita kembali ke cara berpikir dan cara bekerja bangsa Eropa Kontinental dulu, baru kita tingkatkan manajemennyadengan memanfaatkan hasil studi sarjana Amerika dan lain-lainnya. Jika manajemen diajarkan dan dilatih secara terlepas dari administrasi, maka organisasi dan tata usahanya akan kececeran, dan orang akan mudah mengira, bahwa tata usaha itu kurang penting. Dengan itu pengertian manajemen tersebut diatas, maka administrasi juga merupakan manajemn yakni “manajemen dari suatu organisasi secara keseluruhan”
Walau tampaknyaa dapat perbedaan dalam memberikan batasan mengenai manajemen, namun pada umumnya pengertian manajemen dimaksudkan sama oleh para ahlinya. Praktik manajemen (planning, organizing, actuating, controlling secara langsung maupun tidak langsung selalu bersangkutan dengan unsure manusia. Betapa pun koperasi-koperasi fungsional tumbuh dan berkembang dengan tendesi selalu maju, akan tetapi sifatnya tertutup dalam arti hanya berkisar pada dirinya masing-masing dan anggota-anggotanya. Sifat tertutup tersebut disebabkan berbagai keadaan. Tetapi potensi-potensi yang semakin berkembang kuat dalam koperasi-koperasi fungsi onalini harus dilihat sebagai kesempatan untuk mengembangkan langkah-langkah yang lebih sebagai kesempatan untuk mengembangkan langkah-langkah yang lebih maju lagi menuju kepada koperasi yang lebih terbuka dan berperan dalam kehidupan ekonomi.
Bagi koperasi koperasi fungsional sendiri untuk dapat melaksanakan langkah seperti itu memerlukan pengembangan pemikirian yang lebih maju.
Untuk mengusahakan pengembangkan pelayanan komsumsi kepada anggota dan masyarakat dengan menumbuhkan toko-toko yang lebih terjamin hidupnya
Untuk mengembangkan pelayanan koperasi lebih berperan dalam kehidupan ekonomi bangsa Indonesia.
Langkah yang harus diambil untuk memajukan dalam pikiran koperasi-koperasi fungsional adalah latihan bekerjasama yang satu dengan yang lain. Kerja sama antar koperasi merupakan salah satu prinsip koperasi. Masalah-masalah tadi memang masih memerlukan penelitian lebih mendalam oleh para ahli. Namun demikian pengembangan koperasi masih tertinggal jauh dengan Negara lain.
Manajemen Koperasi berlandasan kekeluargaan dan kegotong-royongan yang lebih terkenal dengan landasan Pancasila. Landasan yang demikian diwujudkan pada sifat manajemen koperasi yang bersifat demokrasi yaitu :
Kekuasaan Tertinggi
Semua kebijakan dan keputusan-keputusan yang akan dilaksanakan dalam suatu koperasi ditentukan dalam forum rapat anggota berdasarkan hikmah kebijakan permusyawarhkan
Pengurus dan Badan Pemeriksa
Pengurus dan badan pemeriksa adalah anggota yang di kuasakan anggota untuk menggunakan kekayaan anggota yang telah dikumpulkan guna menjalankan usaha bersama itu.Badan pemeriksa mewakili anggota untuk mengawasi pengurus agar bekerja untuk kebijakan-kebijakan yang sebagaimana telah tertuang dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.
Pembagian Sisa Hasil Usaha
Tujuan suatu koperasi ialah menunjang usaha, atau meningkatkan daya beli anggota khusus dan masyarakat sekitarnya pada umumnya. Karena itu yang menjadi ukuran bagi keberhasilan koperasi bukan ditentukan berdasarkan besarnya sisa hasil usaha atau laba yang besar.
Usaha Koperasi
Sebagai koperasi, sebagaimana dengan bentuk usaha kumpulan modal bias saja memilih usahannya berdasarkan kemungkinan untung yang sebesar-besarnya. Akan tetapi mengingat koperasi adalah bentuk usaha bersama, maka pilihan usaha koperasi itu ditentukan oleh kepentingan usaha atau mata pencaharian anggotanya.
Manajemen yang baik sebagai kunci sukses
Manajemen yang baik adalah faktor yang paling penting untuk suksesnya koperasi. Dalam menerapkan manajemen, pengurus mempunyai tanggung jawab untuk merumuskan kebijaksanaan, menyetujui tanggung jawab untuk merumuskan kebijakan, menyetujui tanggung jawab merumuskan kebijaksanaan.
Pakar manajemen koperasi mengemukan bahwa manajemen koperasi pada dasar nifya dapat ditelah dari perspektif yaitu organisasi ,proses, gaya. Dari sudut pandang organisasi pada hakekatnya terbentuk dari tiga unsure yaitu anggota, pengurus dan karyawan.
Berdasarkan UU No.25 tahun 1992, lingkup keputusan setiap unsure manajemen koperasi adalah sebagai berikut :
Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usahakoperasi.
Pengurus
Pengurus adalah pemegang mendatataukuasa rapat anggota dalam mengimplementasikan kebijakan dan program-program starategis yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Pengawas
Pengawasmewakilianggotauntukmelakukanpengawasanterhadappelaksanaankebijakan yang dilaksanakanolehpengurus.
Pengelola
Pengelolaa dalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk melaksanakan teknisi operasional di bidang bisnis koperasi.
Fungsi Manajemen Koperasi
Perencanaan
Dalam perencanaan proses usaha ini perlu ditentukan tujuan proses sedemikian rupa hingga serasi dengan tujuan koperasi pada umumnya. Apabila tidak demikian halnya masing-masing bagian nanti akan mencapai tujuannya sendiri-sendiri.
Pengorganisasian
Dalam rangka pengorganisasian proses usaha ini perlu digariskan secara jelas
Fungsi dan pembagian fungsi kedalam :
Fungsi vertical
Fungsi horizontal
Hubunganfungsiyaitutentang :
Tanggungjawabjabatan
Kekuasaanjabatan
Pelaporan, dan
Stuktur organisasi usaha yang dipilih
Garis atau
Garis dan staff atau
Fungsional
Sehingga diperoleh “wadah” yang baik untuk masing-masing proses usaha tersebut.
Pengarahan
Pengarahan meliputi usaha-usaha memberikan perintah-perintah yang dikomusikasikan sedemikian rupa agar yang diminta untuk melaksanakan tindakan itu setelah dimotivasi tidak merasa dirinya diperintah bahkan dengan sukarela menjalankan kegiatan-kegiatan yang kreatif inovatif.
Koordinasi
Koordinasi merupakan usaha meniadakan komplesa hubungan antar bagian atau individu di dalam suatu organisasi. Kalau organisasi koperasi relative kecil maka koordinasi ini dapat dicapai dengan pembinaan informasi.
Pengawasan
Setiap program usaha seyogyanya direncanakan dan meliputi penentuan-penentuan standar yang menjadi bahan pembandingan. Hal-hal yang senyata terjadi di awasi dan diperbandingkan dengan standar itu sehingga hal-hal yang menyimpang yang tidak dapat di toleransi perlu di cari sebab akibat.
Daftar Pustaka
Anoraga Panji Drs dan Widiayanti Ninik Dra.1993.Dinamika Koperasi.Jakarta:Rineka Cipta
Limbong Berhard.2010.Pengusaha Koperasi.Jakarta:Margaretha Pustaka
Reksohadiprodjo Sukanto Dr Prof M Com.1998.Manajemen Koperasi.Yogyakarta :BFE_Yogyakarta