Kamis, 08 Januari 2015

Peran Masyarakat dalam Pendidikan



 Di Negara yang menjunjung tinggi demokrasi, diyakini bahwa pemerintah dibuat dari, oleh, dan untuk rakyat. Kebijaksanaan-kebijaksanaan negaranya, termasuk kebijaksanaan pendidikannya, sebagai bagian dari perangkat untuk menjalankan pemerintahan di Negara tersebut, juga berasal dari, oleh, dan untuk rakyat. Selain alasan demokrasi, kebijaksanaan pendidikan tersebut secara konkrit dimaksudkan untuk memecahkan masalah-masalah yang dihadapi oleh rakyat dibidang pendidikan. Rakyat lebih banyak tahu mengenai masalah mereka sendiri, dan bahkan juga banyak mengetahui bagaimana cara memecahkannya. Maka, keterlibatan dan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan kebijaksanaan tersebut, justru memperkukuh pelaksanaan kebijaksanaan yang dilakukan oleh pelaksana formal.

Pembangunan yang dilakukan oleh Negara termasuk salah satu wujud dari implementasi kebijaksanaan yang diformulasikan. Bentuk pembangunan tersebut tidak hanya masalah fisik dan mental, melainkan juga sekaligus pembangunan partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat, dengan demikian termasuk bagian atau objek dari pembangunan itu sendiri. Masyarakat juga dipandang sebaai modal dasar pembangunan, yang jika digalakkan akan besar sumbangannya terhadap pembangunan. Keterlibatan mereka dalam melaksanakan kebijaksanaan - kebijaksanaan Negara, termasuk kebijaksanaan pendidikannya, adalah manifestasi dari pemanfaatan dan pendayagunaan modal dasar pembangunan. Keikutsertaan masyarakat dalam pelaksanaan kebijaksanaan, tidak saja sekadar dipandang sebagai loyalitas rakyat atas pemerintahnya, melainkan yang juga tak kalah penting adalah sebagai miliknya. Dengan adanya perasaan memiliki terhadap kebijaksanaan-kebijaksanaan, masyarakat akan semakin banyak sumbangannya dalam pelaksanaan-pelaksanaan kebijaksanaan, termasuk kebijaksanaan pendidikan.[1][1]
            Masyarakat selaku pengguna jasa lembaga pendidikan memiliki kewajiban untuk mengembangkan serta menjaga keberlangsungan penyelenggaraan proses pendidikan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 BAB IV yang didalamnya memuat bahwasannya pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan keluarga. Peran serta masyarakat / partisipasi masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan . selain itu masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana dan pengguna hasil.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1992 BAB III pasal 4 peran serta / partisipasi maysarakat dapat berbentuk:
a)      Pendirian dan penyelenggaraan satuan pendidikan pada jalur pendidikan sekolah atau jalur pendidikan luar sekolah, pada semua jenis pendidikan kecuali pendidikan kedinasan, dan pada semua jenjang pendidikan di jalur pendidikan sekolah;
b)      Pengadaan dan pemberian bantuan tenaga kependidikan untuk melaksanakan atau membantu melaksanakan pengajaran, pembimbingan dan/atau pelatihan peserta didik;
c)      Pengadaan dan pemberian bantuan tenaga ahli untuk membantu pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar dan/atau penelitian dan pengembangan;
d)     Pengadaan dan/atau penyelenggaraan program pendidikan yang belum diadakan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah untuk menunjang pendidikan nasional;
e)      Pengadaan dana dan pemberian bantuan yang dapat berupa wakaf, hibah, sumbangan, pinjaman, beasiswa, dan bentuk lain yang sejenis;
f)       Pengadaan dan pemberian bantuan ruangan, gedung, dan tanah untuk melaksanakan kegiatan belajar-mengajar;
g)      Pengadaan dan pemberian bantuan buku pelajaran dan peralatan pendidikan untuk melaksanakan kegiatan belajar-mengajar;
h)      Pemberian kesempatan untuk magang dan/atau latihan kerja;
i)        Pemberian bantuan manajemen bagi penyelenggaraan satuan pendidikan dan pengembangan pendidikan nasional;
j)        Pemberian pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan penentuan kebijaksanaan dan/atau penyelenggaraan pengembangan pendidikan;
k)      Pemberian bantuan dan kerjasama dalam kegiatan penelitian dan pengembangan; dan
l)        Keikutsertaan dalam program pendidikan dan/atau penelitian yang diselenggarakan oleh Pemerintah di dalam dan/atau di luar negeri.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar