Di Negara yang menjunjung tinggi demokrasi, diyakini bahwa
pemerintah dibuat dari, oleh, dan untuk rakyat. Kebijaksanaan-kebijaksanaan
negaranya, termasuk kebijaksanaan pendidikannya, sebagai bagian dari perangkat
untuk menjalankan pemerintahan di Negara tersebut, juga berasal dari, oleh, dan
untuk rakyat. Selain alasan demokrasi, kebijaksanaan pendidikan tersebut secara
konkrit dimaksudkan untuk memecahkan masalah-masalah yang dihadapi oleh rakyat
dibidang pendidikan. Rakyat lebih banyak tahu mengenai masalah mereka sendiri,
dan bahkan juga banyak mengetahui bagaimana cara memecahkannya. Maka,
keterlibatan dan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan kebijaksanaan
tersebut, justru memperkukuh pelaksanaan kebijaksanaan yang dilakukan oleh
pelaksana formal.
Pembangunan yang dilakukan oleh Negara termasuk salah satu
wujud dari implementasi kebijaksanaan yang diformulasikan. Bentuk pembangunan
tersebut tidak hanya masalah fisik dan mental, melainkan juga sekaligus
pembangunan partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat, dengan demikian
termasuk bagian atau objek dari pembangunan itu sendiri. Masyarakat juga
dipandang sebaai modal dasar pembangunan, yang jika digalakkan akan besar
sumbangannya terhadap pembangunan. Keterlibatan mereka dalam melaksanakan
kebijaksanaan - kebijaksanaan Negara, termasuk kebijaksanaan pendidikannya,
adalah manifestasi dari pemanfaatan dan pendayagunaan modal dasar pembangunan.
Keikutsertaan masyarakat dalam pelaksanaan kebijaksanaan, tidak saja sekadar
dipandang sebagai loyalitas rakyat atas pemerintahnya, melainkan yang juga tak
kalah penting adalah sebagai miliknya. Dengan adanya perasaan memiliki terhadap
kebijaksanaan-kebijaksanaan, masyarakat akan semakin banyak sumbangannya dalam
pelaksanaan-pelaksanaan kebijaksanaan, termasuk kebijaksanaan pendidikan.[1][1]
Masyarakat
selaku pengguna jasa lembaga pendidikan memiliki kewajiban untuk mengembangkan
serta menjaga keberlangsungan penyelenggaraan proses pendidikan, sebagaimana
diamanatkan oleh Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003
BAB IV yang didalamnya memuat bahwasannya pendidikan merupakan tanggung jawab
bersama antara pemerintah, masyarakat dan keluarga. Peran serta masyarakat /
partisipasi masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan,
kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha dan organisasi kemasyarakatan
dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan . selain itu
masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana dan pengguna hasil.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 39
Tahun 1992 BAB III pasal 4 peran serta / partisipasi maysarakat dapat
berbentuk:
a)
Pendirian dan penyelenggaraan satuan
pendidikan pada jalur pendidikan sekolah atau jalur pendidikan luar sekolah,
pada semua jenis pendidikan kecuali pendidikan kedinasan, dan pada semua
jenjang pendidikan di jalur pendidikan sekolah;
b)
Pengadaan dan pemberian bantuan
tenaga kependidikan untuk melaksanakan atau membantu melaksanakan pengajaran,
pembimbingan dan/atau pelatihan peserta didik;
c)
Pengadaan dan pemberian bantuan
tenaga ahli untuk membantu pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar dan/atau
penelitian dan pengembangan;
d)
Pengadaan dan/atau penyelenggaraan
program pendidikan yang belum diadakan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah
untuk menunjang pendidikan nasional;
e)
Pengadaan dana dan pemberian bantuan
yang dapat berupa wakaf, hibah, sumbangan, pinjaman, beasiswa, dan bentuk lain
yang sejenis;
f)
Pengadaan dan pemberian bantuan ruangan,
gedung, dan tanah untuk melaksanakan kegiatan belajar-mengajar;
g)
Pengadaan dan pemberian bantuan buku
pelajaran dan peralatan pendidikan untuk melaksanakan kegiatan
belajar-mengajar;
h)
Pemberian kesempatan untuk magang
dan/atau latihan kerja;
i)
Pemberian bantuan manajemen bagi
penyelenggaraan satuan pendidikan dan pengembangan pendidikan nasional;
j)
Pemberian pemikiran dan pertimbangan
berkenaan dengan penentuan kebijaksanaan dan/atau penyelenggaraan pengembangan
pendidikan;
k)
Pemberian bantuan dan kerjasama
dalam kegiatan penelitian dan pengembangan; dan
l)
Keikutsertaan dalam program
pendidikan dan/atau penelitian yang diselenggarakan oleh Pemerintah di dalam
dan/atau di luar negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar